Sunday, July 11, 2010

Hukum Bacaan: Nun & Tanwin

Nun dan Tanwin.
Nun Sukun, yaitu:
Nun yang tidak berbaris, bacaannya tergantung dengan huruf yang datang berikutnya.
Nun Tanwin (baris dua), yaitu:
Nun sukun tambahan yang terdapat di akhir kata jika kata tersebut dilafalkan atau disambung dan hilang jika kata tersebut ditulis atau dijadikan tempat berhenti. Tandanya: dua dhammah Dhammatain atau dua fathah Fathatain atau dua kasrah Kasratain
Nun sukun yang terjadi dari tanwin ini diperlakukan sama seperti nun sukun dalam cara membacanya.
Catatan: Apabila ada nun sukun atau tanwin dan sesudahnya terdapat hamzah washal, maka kedua-duanya tidak boleh dibaca dengan izhar, idgham, iqlab atau ikhfa, akan tetapi harus dibaca kasrah untuk menghindari bertemunya dua huruf yang sukun, kecuali huruf nun pada Fathatain –anggota huruf jar (huruf bahasa Arab)-, maka huruf nun tersebut harus dibaca fathah untuk menghindari bertemunya dua huruf yang sukun, karena beratnya pindah dari baris kasrah ke baris fathah.
Catatan lain: Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada nun sukun atau tanwin hanya terjadi pada waktu washal (bersambung) saja, bukan pada waktu wakaf (berhenti).

Petunjuk:


Nun &  Tanwin Nun &  Tanwin Iqlab Nun &  Tanwin Idgham Nun &  Tanwin Izhar Nun &  Tanwin Ikhfa' Haqiqi

No comments: